Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2014 · Permensos No. 8 Tahun 2014 · Permensos Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juni 2014
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam lembaga rehabilitasi sosial.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi penegak hukum dalam menitipkan atau menyerahkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi, serta memberikan pedoman bagi penyelenggara rehabilitasi sosial agar proses rehabilitasi sosial dapat terlaksana dengan baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Persyaratan rehabilitasi sosial, termasuk persyaratan penerimaan dan registrasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan status titipan atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Pelaksanaan rehabilitasi sosial, yang meliputi berbagai bentuk layanan seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.
  3. Tahapan rehabilitasi sosial, yang meliputi pengasramaan, orientasi, asesmen, rencana intervensi, intervensi, resosialisasi, reintegrasi, terminasi, dan pembinaan lanjut.
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial yang terlatih di bidang adiksi selama proses peradilan.
  5. Pembiayaan rehabilitasi sosial yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan sumber pendanaan lain yang sah.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota.
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial.
  8. Pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial oleh lembaga rehabilitasi sosial kepada pihak-pihak terkait.

(-)

(-)