di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak
Juga dikenal sebagai: Permensos 26/2019 · Permensos No. 26 Tahun 2019 · Permensos Nomor 26 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi hak anak melalui program rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara. Rehabilitasi sosial anak memiliki peran strategis bagi kepentingan nasional dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan Substansial: Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa) bertujuan mencegah hambatan sosial dan mengembangkan keberfungsian sosial anak dan keluarganya. Progresa meliputi rehabilitasi sosial anak, pendampingan sosial, dukungan teknis, dan dukungan aksesibilitas. Tanggung jawab pelaksanaan Progresa berada pada Menteri Sosial dan dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak serta balai/loka terkait. Sasaran program ini mencakup anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, anak balita, dan lainnya. Rehabilitasi sosial anak dilakukan melalui bantuan bertujuan, pengasuhan anak, dukungan keluarga, dan terapi. Pendampingan sosial melibatkan pekerja sosial dan tenaga profesional lainnya. Dukungan teknis dan aksesibilitas diberikan kepada berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.