Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permensos 13/2015 · Permensos No. 13 Tahun 2015 · Permensos Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku22 September 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelayanan sosial bagi anak penyandang disabilitas. Tujuan dari pelayanan sosial ini adalah untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan sosial untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Anak Penyandang Disabilitas. Pelayanan sosial ini bertujuan untuk memenuhi hak anak penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan anak, meningkatkan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan anak penyandang disabilitas dari ketelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengasuhan anak penyandang disabilitas yang utama dilakukan oleh keluarga. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan oleh keluarga pengganti, orang tua asuh, perwalian, atau pengangkatan anak. Jika semua opsi tersebut tidak memungkinkan, lembaga menjadi alternatif terakhir.
  2. Jenis disabilitas anak meliputi fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik.
  3. Pelayanan sosial dilakukan dengan cara pemenuhan hak hidup, kebutuhan dasar, hak identitas, perlindungan, pengasuhan, partisipasi, aksesibilitas, serta pengembangan potensi, minat, dan bakat anak.
  4. Pelayanan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  5. Sumber daya manusia penyelenggara pelayanan sosial terdiri atas pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial.
  6. Metode pelayanan sosial meliputi bimbingan sosial individu, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
  7. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial anak penyandang disabilitas.
  8. Koordinasi pelaksanaan pelayanan sosial dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lainnya.
  9. Penyelenggaraan pelayanan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

(-)