Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan ikan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penyeberangan air, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pemberian keringanan, insentif, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain terkait pajak dan retribusi daerah.