Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 4/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2010Tanggal Penetapan:14 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku21 Maret 2010
Tanggal Penetapan14 Maret 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen melalui pengawasan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP), serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan tera/tera ulang. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas pelayanan (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), tanda tera, jangka waktu pengujian, serta legalisasi dan perubahannya. Rincian tarif untuk berbagai jenis UTTP tercantum dalam peraturan ini.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tera/tera ulang. Masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) tahun. Retribusi terutang saat wajib retribusi menerima SKRD dan/atau SSRD. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 30 hari sejak SKRD atau SSRD ditetapkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi, dan penghapusan sanksi administratif. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah retribusi yang tidak atau belum dibayar.