Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan latar belakang untuk menjamin kelayakan kendaraan bermotor dalam menunjang keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di atas air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Tarif bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan penumpang umum beroda tiga hingga mobil barang dengan berbagai JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), serta penggantian buku uji dan tanda uji. Keterlambatan pengujian dikenakan denda yang proporsional terhadap lamanya keterlambatan.

Masa retribusi ditetapkan selama 6 (enam) bulan, dan saat retribusi terutang adalah saat Wajib Retribusi menerima pelayanan pengujian atau menerima SKRD/SSRD. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kupon atau kartu langganan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.