di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pemungutan retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi terkait tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.