Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:14 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku21 Maret 2011
Tanggal Penetapan14 Maret 2011
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pemungutan retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi terkait tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  2. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian menara milik Pemerintah Daerah dan menara telekomunikasi radio.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
  4. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
  6. Masa retribusi ditetapkan selama 1 tahun sejak penerbitan SKRD atau SSRD.
  7. Wilayah pemungutan adalah di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
  8. Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 90 hari sejak diterimanya SKRD atau SSRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga keuangan daerah terancam, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.