Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 90/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 90 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2010Tanggal Penetapan:22 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku26 November 2010
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian/pengawasan penduduk demi tertib administrasi dan kepastian hukum, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pelayanan atas pengadaan KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk KTP WNI/WNA, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan/Perceraian/Pengakuan Anak/Kematian, dan Akta Ganti Nama bagi WNA. Pengecualian meliputi pengadaan Kartu Keluarga, KTP di kecamatan/desa, Akta Kelahiran anak, dan Akta Kematian anak WNI usia 0-12 tahun. - Subjek retribusi adalah orang pribadi yang membayar atas pelayanan perolehan/pemanfaatan KTP atau Akta Catatan Sipil. - Retribusi ini termasuk jenis Retribusi Jasa Umum. - Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak dan administrasi, dengan peninjauan tarif paling lama 3 tahun sekali. - Struktur tarif meliputi biaya cetak KTP (WNI/WNA), penggantian Kartu Keluarga, serta biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta catatan sipil (perkawinan, pengakuan/pengesahan anak, perceraian, kematian, ganti nama). - Masa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.