Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian/pengawasan penduduk demi tertib administrasi dan kepastian hukum, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan atas pengadaan KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk KTP WNI/WNA, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan/Perceraian/Pengakuan Anak/Kematian, dan Akta Ganti Nama bagi WNA. Pengecualian meliputi pengadaan Kartu Keluarga, KTP di kecamatan/desa, Akta Kelahiran anak, dan Akta Kematian anak WNI usia 0-12 tahun.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi yang membayar atas pelayanan perolehan/pemanfaatan KTP atau Akta Catatan Sipil.
- Retribusi ini termasuk jenis Retribusi Jasa Umum.
- Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak dan administrasi, dengan peninjauan tarif paling lama 3 tahun sekali.
- Struktur tarif meliputi biaya cetak KTP (WNI/WNA), penggantian Kartu Keluarga, serta biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta catatan sipil (perkawinan, pengakuan/pengesahan anak, perceraian, kematian, ganti nama).
- Masa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.