di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah jenis retribusi kabupaten/kota.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk sekali parkir berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan truck, pick up, non bus, jeep, sedan, sepeda motor, dan becak motor (bentor). Tarif berlaku untuk paling lama 6 jam, dan lebih dari itu dikenakan tarif ganda. Wajib retribusi juga dapat menjadi pelanggan parkir dengan tarif berlangganan tahunan.
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, insentif pemungutan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.