Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 18/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan usaha masyarakat yang memerlukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan melalui perizinan tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  2. Retribusi Izin Gangguan;
  3. Retribusi Izin Trayek; dan
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tentang golongan minuman beralkohol, tempat penjualan yang diizinkan, ketentuan perizinan, dan larangan terkait penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat penjualan (hotel, bar, restoran, pasar modern, toko, dll.).
  • Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang jenis gangguan tempat usaha (berat, sedang, ringan), ketentuan perizinan, dan kewajiban terkait izin gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha, atau ditetapkan berdasarkan jenis usaha.
  • Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang izin trayek untuk angkutan umum, tata cara memperoleh izin trayek, kartu pengawasan, kartu pendaftaran, dan surat keterangan angkutan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk kendaraan.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang izin usaha perikanan untuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, jumlah kapal, gross tonnage kapal, jumlah dan jenis alat tangkap, jenis usaha, dan luas lahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.