Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum. Latar belakang ditetapkannya PKPU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal 297, dan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pelaksanaan Kampanye: Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu. Pelaksana Kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai siapa saja yang dapat menjadi Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD.
2. Materi Kampanye: Materi kampanye meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan dalam masyarakat.
3. Metode Kampanye: Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak dan elektronik, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. KPU memfasilitasi beberapa metode kampanye sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
4. Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara: Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, memiliki hak untuk melaksanakan kampanye dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. Terdapat ketentuan mengenai cuti bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye dan larangan penggunaan fasilitas negara.