Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2023 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:14 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1174). 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan hasil evaluasi tata cara kampanye pada Pemilu tahun 2019.

PKPU ini mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk:

  • Pelaksana dan Peserta Kampanye: Menentukan siapa saja yang dapat menjadi pelaksana dan peserta kampanye, termasuk pengurus partai politik, calon anggota legislatif, juru kampanye, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
  • Tim Kampanye: Mengatur pembentukan dan pendaftaran tim kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Materi Kampanye: Menentukan materi yang boleh disampaikan dalam kampanye, termasuk visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  • Metode Kampanye: Mengatur berbagai metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, penggunaan media sosial, iklan di media massa, rapat umum, dan debat pasangan calon.
  • Iklan Kampanye: Mengatur pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan daring, termasuk batasan waktu dan konten iklan.
  • Larangan Kampanye: Menetapkan larangan-larangan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, mengganggu ketertiban umum, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang atau materi.
  • Kampanye oleh Pejabat Negara: Mengatur pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara, termasuk ketentuan mengenai cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara.
  • Koordinasi: Mengatur koordinasi antara KPU dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan kampanye.

PKPU ini juga mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik, penggunaan sistem informasi dalam kampanye, serta penyelenggaraan kampanye dalam keadaan bencana.

(-)

(-)