Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 28/2018 · Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi Gabungan Partai Politik, ketentuan mengenai Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat penambahan larangan penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri untuk kampanye, serta larangan mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Pasal 81 dihapus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.