Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 25 yang mengatur larangan mengungkapkan citra diri atau karakteristik partai politik di luar masa kampanye melalui berbagai media. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 32 mengenai ukuran alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) huruf k dihapus, yang sebelumnya mengatur larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Terakhir, Pasal 74 diubah untuk mengatur sanksi administratif bagi partai politik yang melanggar larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye.