Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 33/2018 · Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1174).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 25 yang mengatur larangan mengungkapkan citra diri atau karakteristik partai politik di luar masa kampanye melalui berbagai media. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 32 mengenai ukuran alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) huruf k dihapus, yang sebelumnya mengatur larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Terakhir, Pasal 74 diubah untuk mengatur sanksi administratif bagi partai politik yang melanggar larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye.

(-)

Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.