Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 20/2023 · Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:9 Oktober 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan09 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 548)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru (Pasal 62A) yang mengatur kewajiban cuti bagi Menteri atau pejabat setingkat menteri yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden selama masa Kampanye Pemilu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 72 ayat (1) huruf h terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam Kampanye Pemilu, dengan pengecualian untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang mendapat izin dan dihadiri tanpa atribut Kampanye Pemilu. Ditambahkan pula ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 72 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, serta definisi atribut Kampanye Pemilu. Selanjutnya, disisipkan Pasal 72A dan Pasal 72B yang mengatur lebih detail mengenai fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu, termasuk jenis tempat, waktu pelaksanaan, metode Kampanye, serta prosedur permohonan izin dan penyampaian salinan izin kepada pihak-pihak terkait.

(-)

(-)