Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2013 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi kampanye pemilu, pelaksana kampanye, petugas kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, larangan bagi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, serta pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Secara khusus, peraturan ini mengatur pembatasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kewajiban membersihkan alat peraga kampanye, dan larangan bagi pejabat negara menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya dalam periode tertentu sebelum pemungutan suara. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan asas fairness dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

(-)

(-)