Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi kampanye pemilu, pelaksana kampanye, petugas kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, larangan bagi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, serta pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Secara khusus, peraturan ini mengatur pembatasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kewajiban membersihkan alat peraga kampanye, dan larangan bagi pejabat negara menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya dalam periode tertentu sebelum pemungutan suara. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan asas fairness dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye pemilu.