di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2013 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang memadai kepada warga negara tentang visi, misi, dan informasi calon anggota legislatif melalui kampanye pemilu sebagai sarana partisipasi warga negara, serta untuk mengatasi kecenderungan kampanye monologis yang kurang efektif.
Peraturan ini mengatur prinsip, fungsi, dan tujuan kampanye, yang menekankan pada efisiensi, ramah lingkungan, akuntabilitas, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kampanye berfungsi sebagai sarana partisipasi politik dan pendidikan politik bagi warga negara, serta untuk membangun komitmen antara peserta pemilu dan pemilih melalui penawaran visi, misi, dan program.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai pelaksana, petugas, dan peserta kampanye. Pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik, calon anggota legislatif, juru kampanye, orang perseorangan, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Petugas kampanye bertugas memfasilitasi pelaksanaan kampanye. Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program partai politik atau calon anggota DPD, serta biodata kandidat dan informasi lainnya yang relevan. Metode kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan jadwal kampanye, larangan kampanye (termasuk larangan mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang), pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media massa, serta dana kampanye yang bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif, dan sumbangan yang sah.