Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2014 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaKampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta merupakan bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik, dan harus didaftarkan kepada KPU. Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program pasangan calon, dan disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, media massa, dan debat pasangan calon.

(-)

1. Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. 2. Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam melakukan Kampanye dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.