Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 27/2014 · Peraturan KPU No. 27 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku06 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memperjelas aturan terkait kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014. Pasal 8 dan Pasal 9 mengalami perubahan dengan penghapusan beberapa ayat yang mengatur pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye. Pasal 22 diubah untuk mengatur pelaksanaan debat pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara nasional. Pasal 41 mengalami penghapusan beberapa ayat terkait pengawasan pemberitaan dan iklan kampanye oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers.

(-)

(-)