Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 2/2020 · Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 81); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 84); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 85); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 86); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 87); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 88); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 89); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 90); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 91); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 106);

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak (misalnya, nilai jual, jumlah pembayaran) dan tarif pajak yang berlaku untuk setiap jenis pajak. 4. **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak, jangka waktu masa pajak, dan saat pajak terutang untuk setiap jenis pajak. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran sendiri (self-assessment) dan penetapan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment). 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Mengatur tata cara pembayaran pajak, jatuh tempo pembayaran, dan mekanisme penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar. 7. **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif:** Mengatur prosedur pembetulan kesalahan, pembatalan ketetapan pajak, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Mengatur jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak. 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. 12. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mengatur kewajiban pembukuan dan pemeriksaan pajak.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan, terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Orang pribadi atau badan yang tidak mengembalikan/ menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).