di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 16/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan jelas, benar, dan lengkap.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sendiri.