Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 15/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Nomor 1 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banggai.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Terdapat ketentuan mengenai penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa.
  6. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian C (Lembaran Daerah Nomor 1 Seri C Nomor 1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.