Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 14/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan untuk sarana ibadah serta sosial.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variable jika berasal dari sumber lain dengan pembayaran, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
  5. Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk pembayaran yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik untuk pengguna PLN dan pembayaran di tempat yang ditetapkan oleh Bupati untuk pengguna non-PLN.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pemungutan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pajak, kadaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.