di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 14/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pemungutan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pajak, kadaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.