Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian air tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- **Tarif Pajak:** 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
- **Kewajiban Wajib Pajak:** Melaporkan data subjek dan objek pajak, membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Sanksi Administratif:** Bunga sebesar 2% per bulan jika SKPD tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu 30 hari sejak SKPD diterima, ditagih melalui STPD.
- **Tata Cara Penagihan:** Melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika pajak tidak dibayar.
- **Pengajuan Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.