di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 7/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten, serta pentingnya BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: