Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 11/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2002 Nomor 5 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain, kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp 3.000.000 per tahun. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan membayar pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan bunga 2% per bulan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.

Dalam jangka waktu 5 tahun, Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, data baru yang belum terungkap, atau jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak. Sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan dapat dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak. Bupati juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKDPKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi denda. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2002 Nomor 5 Seri B Nomor 2) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.