di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 12/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten, serta perlunya sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak hiburan sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.