Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 12/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banggai Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banggai Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Nomor 15, Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten, serta perlunya sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak hiburan sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  4. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya tontonan film 25%, pagelaran kesenian 35%, diskotik 35%, dan pertandingan olahraga 25%.
  5. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur, termasuk jangka waktu pembayaran, sanksi keterlambatan, dan prosedur penagihan dengan surat paksa.
  6. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan keberatan dan banding oleh Wajib Pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banggai Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Seri A Nomor 2) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagis selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.