Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI, dengan kewajiban mendaftar pada BPJS Kesehatan. Iuran dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, tergantung pada kategori peserta. Manfaat yang dijamin mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran iuran, pengawasan, dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan program.