Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan pasal-pasal yang mengatur tentang kepesertaan, iuran, dan manfaat jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, dengan ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian tanggung jawab pembayaran iuran antara pemberi kerja dan pekerja, serta penetapan besaran iuran untuk berbagai kategori peserta. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin, serta tata cara pembayaran iuran dan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran.