Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2013 · PERPRES No. 111 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerasuransianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan pasal-pasal yang mengatur tentang kepesertaan, iuran, dan manfaat jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, dengan ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian tanggung jawab pembayaran iuran antara pemberi kerja dan pekerja, serta penetapan besaran iuran untuk berbagai kategori peserta. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin, serta tata cara pembayaran iuran dan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemberi Kerja dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. 2. Dalam hal keterlambatan pembayaran lebih dari 3 bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara.