Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 28 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2016 · PERPRES No. 28 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan ketentuan mengenai batas tertinggi gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, besaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, serta manfaat akomodasi layanan rawat inap berdasarkan kelas perawatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang peningkatan kelas perawatan yang dapat dilakukan dengan asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran selisih biaya.

(-)

(-)