Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI, yang mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja. Kepesertaan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh penduduk. Iuran Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah untuk PBI, dan oleh pemberi kerja serta pekerja untuk peserta lainnya. Manfaat Jaminan Kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.