Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2024 · PERPRES No. 59 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembaruan definisi dan ketentuan terkait jaminan kesehatan, termasuk hak peserta untuk menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), penggantian FKTP, dan ketentuan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, peraturan ini menetapkan batas gaji untuk perhitungan iuran, mengatur manfaat medis dan nonmedis, serta menetapkan standar fasilitas ruang perawatan rawat inap. Peraturan ini juga mengatur pembayaran iuran dan denda, serta kompensasi bagi daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.

1. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. 2. Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri terkait. 3. Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

1. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. 2. Denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups untuk setiap bulan tertunggak, dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00.