Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2019 · PERPRES No. 75 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan dengan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran iuran bagi peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta peserta PPU yang terdiri dari pejabat negara, PNS, prajurit, anggota Polri, dan pekerja lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas tertinggi dan terendah gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran, serta komposisi pembayaran iuran antara pemberi kerja dan peserta. Peraturan ini juga mengatur bantuan pendanaan iuran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

1. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. 2. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah, serta batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(-)