Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2020 · PERPRES No. 64 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan dengan menyesuaikan kebijakan pendanaan dan iuran sesuai dengan kebijakan keuangan negara serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan, termasuk Peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP. Iuran bagi Peserta PBI ditetapkan sebesar Rp42.000,00 per orang per bulan dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah juga berkontribusi sesuai kapasitas fiskal. Iuran bagi Peserta PPU adalah 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Batas gaji untuk perhitungan iuran ditetapkan antara upah minimum kabupaten/kota dan Rp12.000.000,00. Iuran bagi Peserta PBPU dan BP bervariasi berdasarkan kelas perawatan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri terkait.

1. Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir jika Peserta membayar Iuran tertunggak paling banyak untuk 6 bulan. 2. Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan tertunggak paling lambat pada tahun 2021.

1. Pelanggaran pembayaran Iuran dikenai denda sebesar 5% dari biaya paket Indonesian Case Based Groups, dengan batas maksimal Rp30.000.000,00. 2. Untuk tahun 2020, denda ditetapkan sebesar 2,5%.