Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 41/1974 · PP No. 41 Tahun 1974 · PP Nomor 41 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1975Tanggal Penetapan:10 Desember 1974
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim, dan Panitera

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara melalui pemberian Tunjangan Kerja yang terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi kerja dan menyederhanakan tata usaha keuangan Negara. Tunjangan Kerja diberikan sebesar 900% dari gaji pokok atau gaji kehormatan, dengan ketentuan bahwa penghasilan terendah setelah penambahan tunjangan tidak kurang dari Rp. 10.000. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.

(-)

(-)