Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara melalui pemberian Tunjangan Kerja yang terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi kerja dan menyederhanakan tata usaha keuangan Negara. Tunjangan Kerja diberikan sebesar 900% dari gaji pokok atau gaji kehormatan, dengan ketentuan bahwa penghasilan terendah setelah penambahan tunjangan tidak kurang dari Rp. 10.000. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.