Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Juga dikenal sebagai: PP 13/1972 · PP No. 13 Tahun 1972 · PP Nomor 13 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:28 Februari 1972
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan28 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973. Tunjangan kerja ditingkatkan dengan tambahan sebesar 100% dari gaji pokok atau gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tersebut minimal Rp 1.000,- per bulan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan oleh Menteri Keuangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara lainnya.

(-)

(-)