Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 12/1973 · PP No. 12 Tahun 1973 · PP Nomor 12 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1973Tanggal Penetapan:28 Maret 1973
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1973
Tanggal Penetapan28 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagai bagian dari usaha pemerintah dalam memperbaiki upah dan gaji secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan REPELITA. Perubahan ini mengatur peningkatan tambahan tunjangan kerja dari 100% menjadi 200% dari gaji pokok/gaji kehormatan, dengan ketentuan bahwa jumlah tambahan tunjangan kerja minimal adalah Rp. 1.750,- per bulan. Ketentuan khusus berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya yang akan diatur dalam peraturan terpisah.

(-)

(-)