Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Juga dikenal sebagai: PP 35/1973 · PP No. 35 Tahun 1973 · PP Nomor 35 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1973Tanggal Penetapan:3 September 1973
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1973
Tanggal Penetapan03 September 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang jumlah minimal tambahan tunjangan kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah mengenai peningkatan upah dan gaji secara bertahap dengan mengubah ketentuan jumlah minimal tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan tambahan tunjangan kerja dari semula 100% menjadi 200% dari gaji pokok atau gaji kehormatan masing-masing. Selain itu, ditetapkan bahwa tambahan tunjangan kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- per bulan. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 April 1973.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1973.

(-)