Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 11/1974 · PP No. 11 Tahun 1974 · PP Nomor 11 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan mengubah persentase tambahan tunjangan kerja. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap guna meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan REPELITA. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah peningkatan tambahan tunjangan kerja dari 200% menjadi 400% dari gaji pokok atau gaji kehormatan, dengan jumlah minimal Rp. 5.200,- per bulan. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Menteri Negara, dan Pejabat Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya.

(-)

(-)