Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI

Juga dikenal sebagai: PP 11/1970 · PP No. 11 Tahun 1970 · PP Nomor 11 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1970Tanggal Penetapan:16 Maret 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1970
Tanggal Penetapan16 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja anggota ABRI dalam melaksanakan Repelita dengan memberikan tunjangan kerja. Tunjangan ini diberikan dalam batas kemampuan keuangan negara dan bukan merupakan tunjangan umum. Ketentuan substansial meliputi pemberian tunjangan kerja sebesar 50% dari penghasilan anggota ABRI, dengan minimum Rp. 700,- per bulan. Penghasilan ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur besarnya iuran dari gaji anggota ABRI untuk kesejahteraan pegawai, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan. Semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)