Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Juga dikenal sebagai: PP 17/1971 · PP No. 17 Tahun 1971 · PP Nomor 17 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:30 Maret 1971
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan30 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 2. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970 3. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970 4. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memperbaiki tunjangan kerja yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14, dan 15 tahun 1970. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan Repelita dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam APBN tahun 1971/1972. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pemberian tunjangan kerja sebesar 100% dari penghasilan yang berhak diterima, dengan ketentuan minimum Rp. 1.300,- per bulan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan antara Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)