Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keadaan dan prestasi kerja Pemerintah dengan memberikan tunjangan kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan sejalan dengan tunjangan yang telah ditetapkan bagi pegawai negeri sipil dan anggota A.B.R.I. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan kerja sebesar 50% dari penghasilan yang berhak diterima Menteri Negara, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur besarnya iuran yang dipungut dari gaji Menteri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.