Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 14/1970 · PP No. 14 Tahun 1970 · PP Nomor 14 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1970Tanggal Penetapan:31 Maret 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1970
Tanggal Penetapan31 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1969.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keadaan dan prestasi kerja Pemerintah dengan memberikan tunjangan kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan sejalan dengan tunjangan yang telah ditetapkan bagi pegawai negeri sipil dan anggota A.B.R.I. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan kerja sebesar 50% dari penghasilan yang berhak diterima Menteri Negara, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur besarnya iuran yang dipungut dari gaji Menteri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

(-)

(-)