di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 10/1970 · PP No. 10 Tahun 1970 · PP Nomor 10 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan memberikan tunjangan kerja. Tunjangan ini diberikan dalam batas kemampuan keuangan negara dan bukan merupakan tunjangan umum, melainkan khusus untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil akan menerima tunjangan kerja sebesar 50% di atas penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967, dengan jumlah minimum Rp. 700,- per bulan. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur besarnya iuran yang dipungut dari gaji pegawai untuk kesejahteraan, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Surat Keputusan Presiden. Pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Kepala Kantor Urusan Pegawai.