Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: PP 15/1970 · PP No. 15 Tahun 1970 · PP Nomor 15 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1970Tanggal Penetapan:31 Maret 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1970
Tanggal Penetapan31 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi dengan memberikan tunjangan kerja kepada pejabat-pejabat lembaga tersebut. Hal ini dilakukan sejalan dengan pemberian tunjangan kerja yang telah ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat-pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi akan menerima tunjangan kerja sebesar 50% dari penghasilan mereka yang berlaku hingga 31 Maret 1970. Penghasilan ini mencakup gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan jika ada. Jumlah penghasilan baru setelah penambahan tunjangan ini akan dibulatkan ke atas menjadi rupiahan penuh. Selain itu, peraturan ini juga mengatur besarnya iuran yang dipungut dari gaji pejabat untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, yang ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan baru tersebut.

(-)

(-)