Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Juga dikenal sebagai: PP 12/1974 · PP No. 12 Tahun 1974 · PP Nomor 12 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja Pegawai Negeri yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan peradilan dengan memberikan tunjangan kerja khusus. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri berdasarkan sistem prestasi kerja secara bertahap, dengan prioritas pada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim, dan panitera.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kerja khusus sebesar 200% dari gaji pokok sebulan kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim, dan panitera. Tunjangan ini juga berlaku bagi rektor, dekan, direktur akademi, kepala sekolah, kepala kantor pembinaan wilayah, penilik guru Agama, dan guru swasta bersubsidi. Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak lagi melakukan pekerjaan yang dimaksud, diberhentikan sementara, atau sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara. Pelaksanaan pemberian tunjangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)