Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 22/1969 · PP No. 22 Tahun 1969 · PP Nomor 22 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1969Tanggal Penetapan:25 Juni 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1969
Tanggal Penetapan25 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1968 mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya gaji para Menteri Negara Republik Indonesia dengan perubahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1968. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah jumlah gaji yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1968 dari Rp. 12.500,- menjadi Rp. 17.000,-. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 1969, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai kedudukan keuangan para Menteri Negara.

(-)

(-)