Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 9/1968 · PP No. 9 Tahun 1968 · PP Nomor 9 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau dan mengubah ketentuan mengenai besarnya penghasilan para Menteri Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967. Latar belakang perubahan ini adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968, yang memerlukan penyesuaian terhadap penghasilan Menteri Negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa besarnya penghasilan para Menteri Negara, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, untuk periode Januari 1968 hingga Desember 1968 ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan yang seharusnya diterima.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan para Menteri Negara untuk tahun 1968 adalah 50% dari penghasilan tersebut.

(-)