Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 17/1967 · PP No. 17 Tahun 1967 · PP Nomor 17 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan para Menteri Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961, sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan gaji pokok Menteri sebesar Rp 12.500,- per bulan, serta tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Menteri juga diberikan fasilitas rumah kediaman, kendaraan dinas, dan tunjangan jabatan sebesar 20% dari gaji pokok. Jika merangkap jabatan, Menteri mendapatkan tunjangan tambahan sebesar 20% dari gaji pokok. Biaya perjalanan dinas dan penggantian biaya kesehatan juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal kematian, biaya pemakaman ditanggung oleh negara dan ahli waris menerima tunjangan kematian.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan para Menteri Negara untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 adalah sebesar 50% dari penghasilan tersebut.

(-)