Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/1977 · PP No. 10 Tahun 1977 · PP Nomor 10 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian gaji pokok yang ada dengan keadaan saat ini. Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok Menteri Negara adalah Rp. 250.000,- per bulan. Selain itu, Menteri Negara juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

(-)

(-)