Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 14/1974 · PP No. 14 Tahun 1974 · PP Nomor 14 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan keuangan Menteri Negara Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah jumlah tunjangan keuangan yang diterima oleh Menteri Negara, dari sebelumnya Rp. 17.000,- menjadi Rp. 25.000,-. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974, dan diharapkan dapat memberikan penyesuaian yang lebih relevan terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan anggaran negara.

(-)

(-)